Hak Jaminan Rasa Aman Guru
Posted on 26 Juli 2016
Arief Bahtiar, S.Pd.
Guru
sebagai tenaga profesional, dalam menjalankan tugasnya, memiliki hak
antara lain perlindungan hukum, rasa aman, dan jaminan keselamatan
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi
Profesi Guru, dan/atau Masyarakat. Juga, memiliki kebebasan
memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses
pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hak-hak ini secara
jelas diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru.
Berikut kutipan hak perlindungan bagi guru sesuai UU atau peraturan.
UU 20/2003 UU tentang Sisdiknas
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional
yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
- penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
- penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
- perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
- kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
- menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
- memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PP 74/2008 tentang Guru
Pasal 38
(1) Guru memiliki kebebasan
memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait
dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
(2) Prestasi akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pencapaian istimewa peserta
didik dalam penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji dan
patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian.
(3) Prestasi non-akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian istimewa peserta didik
dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Pasal 39
(1) Guru memiliki kebebasan
memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses
pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan
maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan
satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang
pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan
Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan
Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Guru berhak mendapat
perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan
jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan
pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
- hukum;
- profesi; dan
- keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru,
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam
memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Guru berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
(2) Guru berhak mendapatkan
perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain
yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
(3) Guru berhak mendapatkan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan
pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu
kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Pasal 42
Guru memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
- merencanakan pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran;
- menilai hasil pembelajaran;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.