Senin, 25 Juli 2016

HAK JAMINAN RASA AMAN GURU

Hak Jaminan Rasa Aman Guru


Guru sebagai tenaga profesional, dalam menjalankan tugasnya, memiliki hak antara lain perlindungan hukum, rasa aman,  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat. Juga, memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hak-hak ini secara jelas diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru.
Berikut kutipan hak perlindungan bagi guru sesuai UU atau peraturan.
UU 20/2003 UU tentang Sisdiknas
Pasal 39
(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
  5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PP 74/2008 tentang Guru
Pasal 38
(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  penghargaan kepada  peserta  didiknya  yang  terkait  dengan  prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
(2) Prestasi  akademik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  meliputi  pencapaian  istimewa  peserta  didik  dalam penguasaan  satu  atau  lebih  mata  pelajaran  atau kelompok  mata  pelajaran,  termasuk  pembiasaan perilaku  terpuji  dan  patut  diteladani  untuk  kelompok mata  pelajaran  agama  dan  akhlak  mulia  serta kelompok  mata  pelajaran  kewarganegaraan  dan kepribadian.
(3) Prestasi  non-akademik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  adalah  pencapaian  istimewa  peserta  didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Pasal 39
(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik  lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang  pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin  satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing.
(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
  1. hukum;
  2. profesi; dan
  3. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling  membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan  diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik,  Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi  terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak  wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan  pembatasan  atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas.
(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan  pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja,  kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Pasal 42
Guru  memperoleh  perlindungan  dalam  melaksanakan  hak atas  kekayaan  intelektual  sesuai  dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1)  Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran;
  3. menilai hasil pembelajaran;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan  beban kerja Guru.

Senin, 16 Mei 2016

Guru SD Negeri 1 Dompyongwetan







5 KESALAHAN GURU YANG WAJIB DIHINDARI DI SEKOLAH


 

5 KESALAHAN GURU YANG WAJIB DIHINDARI DI SEKOLAH ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan baik itu di lingkungan sekolah (Pendidikan dan Kesehatan) ataupun umum untuk Guru bahkan Operator Sekolah. Anda dapat melihat preview sebelum mendownload guna menghindari kesalahan pemilihan file. Berikut ini preview dan link downloadnya :

Tips – Sebagai manusia, pastinya tak akan pernah luput dari kesalahan. Setiap orang pasti pernah melakukan suatu kesalahan, baik yang disengaja maupun yang tidak. Kesalahan itu juga bisa terjadi dengan guru, bahkan mungkin saja seringkali dilakukan oleh guru. Berikut admin paparkan 5 Kesalahan Guru yang Wajib dihindari di sekolah.


1. Merasa Paling Pandai ( " Diatas langit masih ada langit ")
Merasa paling pandai dikelas merupakan sebuah kesalahan dari guru yang seringkali tidak disadari. Kesalahan ini berawal dari kondisi, jika secara umum siswa di sekolahnya relatif lebih muda dari gurunya. Hal itu menjadikan guru merasa bahwa siswa lebih bodoh dibandingkan dirinya. Justru admin lebih cenderung kalau siswa tersebut bukanlah BODOH melainkan belum mengenal lebih jauh. Apalagi Kalau Guru tersebut mengeluarkan kata " BODOH " berarti Guru tersebut sudah menghina "Sang Pencipta".

2. Mengambil Jalan Pintas Dalam Pembelajaran
Tugas paling utama dari seorang guru adalah mengajar. Beberapa kasus menunjukkan jika tak sedikit diantara para guru yang merasa telah mengajar dengan baik. Walaupun terkadang tak bisa menjelaskan alasannya yang berdasar pada asumsi yang mana. Sedangkan hasil dari setiap pembelajaran dikelas tidaklah bersifatiInstant karena memang hasilnya itu akan dirasakan nanti setelah siswa dan siswi beranjak dewasa mengarungi kehidupannya kelak. Bisa dikatakan semua itu adalah proses yang harus dilaksanakan dan dijalani dengan baik supaya hasilnya maksimal. 

3. Menggunakan Destructive Disclipline
Belakangan ini tak sedikit perilaku negatif yang dilakukan oleh siswa. Begitu juga dalam proses pembelajaran. Guru akan mengahadapi berbagai situasi yang menuntutnya untuk melakukan tindakan disiplin. Dalam hal ini, tak dimungkiri jikai guru memberikan hukuman kepada siswanya tanpa melihat latar belakang dari kesalahan yang diperbuat oleh siswa tersebut. Tak jarang jika guru memberikan hukuman di luar batas kewajaran pendidikan, dan banyak guru yang memberikan hukuman terhadap siswa tak sesuai dengan jenis kesalahannya. Maka dari itu lihat dahulu Latar Belakang Permalasahan yang ada, Bersikap Netral tanpa melihat siapa siswa itu. Bahkan bisa dikatakan setiap perilaku siswa negatif itu melihat dari contoh seperti perilaku Gurunya atau bahkan bentuk protes kepada Guru baik dalam cara mengajar, cara berpakaian atau cara berbicara.

4. Menunggu Peserta Didik Berperilaku Negatif
Di kelas, Guru berhadapan dengan banyak siswa, dimana seluruhnya ingin diperhatikan. Siswa tersebut akan berkembang secara optimal dengan adanya perhatian dari guru secara positif. Sebaliknya, perhatian negatif akan menghambat perkembangan dari siswa itu sendiri. Biasanya, siswa akan merasa sangat senang jika mendapat pujian dari guru dan sebaliknya akan merasa kecewa jika tidak diperhatikan sama sekali. Guru harus bisa memposisikan diri sebagai penengah selama memberikan pelajaran dikelas. Untuk itu Guru juga bisa berkoordinasi dengan Guru BK dan Wali Kelas supaya mudah mengetahui bagaimana Perilaku tiap siswa di Kelas.

5. Mengabaikan Perbedaan Siswa
Mengabaikan perbedaan individu siswa menjadi kesalahan berikutnya yang sering dilakukan oleh guru. Padahal kita tahu bahwa memiliki perbedaan yang mendasar dalam pembelajaran. Setiap siswa mempunyai perbedaan unik. Mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang berbeda-beda. Selain itu latar belakang keluarga juga berbeda, baik sosial ekonomi, dan lingkungannya. Di Point 4 sudah dibahas bahwa untuk masalah nomor 5 ini Guru bisa berkoodinasi dengan Guru BK, Wali Kelas. Sebagai tambahan Guru juga bisa Berkoordinasi dengan Guru Mata Pelajaran atau Guru kelas yang lain supaya setiap permasalahan dapat terpecahkan.

Dari uraian ke 5 Point diatas, Anda termasuk yang mana ya?? Semoga saja tidak ada yang termasuk ke dalam 5 KESALAHAN GURU YANG WAJIB DIHINDARI DI SEKOLAH. Akhir kata semoga bermanfaat serta berguna untuk Guru-Guru yang lain. 

Senin, 11 Januari 2016

Ciri – Ciri Profesionalisme Guru

Ciri – Ciri Profesionalisme Guru

Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.
Bila ditinjau secara lebih dalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam ciri-ciri profesionalisme guru, yaitu:
  1. Pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas,
  2. Kemauan melakukan kerja sama secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat,
  3. Kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus,
  4. Mengutamakan pelayanan dalam tugas,
  5. Mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola perilaku siswa, serta
  6. Melaksanakan kode etik jabatan.
Sementara itu, Glickman (1981) memberikan ciri profesionalisme guru dari dua sisi, yaitu kemampuan berpikir abstrak (abstraction) dan komitmen (commitment). Guru yang profesional memiliki tingkat berpikir abstrak yang tinggi, yaitu mampu merumuskan konsep, menangkap, mengidentifikasi, dan memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi dalam tugas, dan juga memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Komitmen adalah kemauan kuat untuk melaksanakan tugas yang didasari dengan rasa penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, Welker (1992) mengemukakan bahwa profesionalisme guru dapat dicapai bila guru ahli (expert) dalam melaksanakan tugas, dan selalu mengembangkan diri (growth). Glatthorm (1990) mengemukakan bahwa dalam melihat profesionalisme guru, disamping kemampuan dalam melaksanakan tugas, juga perlu mempertimbangkan aspek komitmen dan tanggung jawab (responsibility), serta kemandirian (autonomy).

Mekanisme Penanganan Siswa Bermasalah di Sekolah

Mekanisme Penanganan Siswa Bermasalah di Sekolah

Di sekolah sangat mungkin ditemukan siswa yang yang bermasalah, dengan menunjukkan berbagai gejala penyimpangan perilaku. yang merentang dari kategori ringan sampai dengan berat. Upaya untuk menangani siswa yang bermasalah, khususnya yang terkait dengan pelanggaran disiplin sekolah dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu: (1) pendekatan disiplin dan (2) pendekatan bimbingan dan konseling.
Penanganan siswa bermasalah melalui pendekatan disiplin merujuk pada aturan dan ketentuan (tata tertib) yang berlaku di sekolah beserta sanksinya. Sebagai salah satu komponen organisasi sekolah, aturan (tata tertib) siswa beserta sanksinya memang perlu ditegakkan untuk mencegah sekaligus mengatasi terjadinya berbagai penyimpangan perilaku siswa. Kendati demikian, harus diingat sekolah bukan “lembaga hukum” yang harus mengobral sanksi kepada siswa yang mengalami gangguan penyimpangan perilaku. Sebagai lembaga pendidikan, justru kepentingan utamanya adalah bagaimana berusaha menyembuhkan segala penyimpangan perilaku yang terjadi pada para siswanya.
Oleh karena itu, disinilah pendekatan yang kedua perlu digunakan yaitu pendekatan melalui Bimbingan dan Konseling. Berbeda dengan pendekatan disiplin yang memungkinkan pemberian sanksi untuk menghasilkan efek jera, penanganan siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling justru lebih mengutamakan pada upaya penyembuhan dengan menggunakan berbagai layanan dan teknik yang ada. Penanganan siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling sama sekali tidak menggunakan bentuk sanksi apa pun, tetapi lebih mengandalkan pada terjadinya kualitas hubungan interpersonal yang saling percaya di antara konselor dan siswa yang bermasalah, sehingga setahap demi setahap siswa tersebut dapat memahami dan menerima diri dan lingkungannya, serta dapat mengarahkan diri guna tercapainya penyesuaian diri yang lebih baik.
Secara visual, kedua pendekatan dalam menangani siswa bermasalah dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
mekanisme-penanganan-siswa-bermasalah
Mekanisme penanganan siswa bermasalah
Dengan melihat gambar di atas, kita dapat memahami bahwa di antara kedua pendekatan penanganan siswa bermasalah tersebut, meski memiliki cara yang berbeda tetapi jika dilihat dari segi tujuannya pada dasarnya sama yaitu tercapainya penyesuaian diri atau perkembangan yang optimal pada siswa yang bermasalah. Oleh karena itu, kedua pendekatan tersebut seyogyanya dapat berjalan sinergis dan saling melengkapi.
Sebagai ilustrasi, misalkan di suatu sekolah ditemukan kasus seorang siswi yang hamil akibat pergaulan bebas, sementara tata tertib sekolah secara tegas menyatakan untuk kasus demikian, siswa yang bersangkutan harus dikeluarkan. Jika hanya mengandalkan pendekatan disiplin, mungkin tindakan yang akan diambil sekolah adalah berusaha memanggil orang tua/wali siswa yang bersangkutan dan ujung-ujungnya siswa dinyatakan dikembalikan kepada orang tua (istilah lain dari dikeluarkan). Jika tanpa intervensi Bimbingan dan Konseling, maka sangat mungkin siswa yang bersangkutan akan meninggalkan sekolah dengan dihinggapi masalah-masalah baru yang justru dapat semakin memperparah keadaan. Tetapi dengan intervensi Bimbingan dan Konseling di dalamnya, diharapkan siswa yang bersangkutan bisa tumbuh perasaan dan pemikiran positif atas masalah yang menimpa dirinya, misalnya secara sadar menerima resiko yang terjadi, keinginan untuk tidak berusaha menggugurkan kandungan yang dapat membahayakan dirinya maupun janin yang dikandungnya, keinginan untuk melanjutkan sekolah, serta hal-hal positif lainnya, meski ujung-ujungnya siswa yang bersangkutan tetap harus dikeluarkan dari sekolah.
Perlu digarisbawahi, dalam hal ini bukan berarti Guru BK/Konselor yang harus mendorong atau bahkan memaksa siswa untuk keluar dari sekolahnya. Persoalan mengeluarkan siswa merupakan wewenang kepala sekolah, dan tugas Guru BK/Konselor hanyalah membantu siswa agar dapat memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya.
Lebih jauh, meski saat ini paradigma pelayanan Bimbingan dan Konseling lebih mengedepankan pelayanan yang bersifat pencegahan dan pengembangan, pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap siswa bermasalah tetap masih menjadi perhatian. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa tidak semua masalah siswa harus ditangani oleh guru BK (konselor). Dalam hal ini, Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah berserta mekanisme dan petugas yang menanganinya, sebagaimana tampak dalam bagan berikut :
Tingkatan masalah siswa berserta mekanisme penanganannya
  1. Masalah (kasus) ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Kasus ringan dibimbing oleh wali kelas dan guru dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah (konselor/guru pembimbing) dan mengadakan kunjungan rumah.
  2. Masalah (kasus) sedang, seperti: gangguan emosional, berpacaran, dengan perbuatan menyimpang, berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar, karena gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan sosial dan asusila. Kasus sedang dibimbing oleh guru BK (konselor), dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli/profesional, polisi, guru dan sebagainya. Dapat pula mengadakankonferensi kasus.
  3. Masalah (kasus) berat,seperti: gangguan emosional berat, kecanduan alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. Kasus berat dilakukan referal (alihtangan kasus) kepada ahli psikologi dan psikiater, dokter, polisi, ahli hukum yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan kegiatan konferensi kasus.
Dengan melihat penjelasan di atas, tampak jelas bahwa penanganan siswa bermasalah melalui pendekatan Bimbingan dan Konseling tidak semata-mata menjadi tanggung jawab guru BK/konselor di sekolah tetapi dapat melibatkan pula berbagai pihak lain untuk bersama-sama membantu siswa agar memperoleh penyesuaian diri dan perkembangan pribadi secara optimal.

Oleh : Arief Bahtiar, S.Pd.

Selasa, 27 Oktober 2015

Kesulitan Belajar Siswa SD Bagaimana Peran Guru Kelas Dalam Menanganinya

  Arief Bahtiar, S.Pd. 10:16
Dalam suatu mapel atau mata pelajaran harus diyakini lebih dominan kejadian pada mata pelajaran yang tersajikan oleh guru ada saja siswa atau salah satu siswa yang mengalami kesulitan belajar, atau kesulitan menerima apa yang kita sampaikan, yah bahasa lazimnya terjadinya kesulitan belajar pada siswa yang harus kita ketahui, apa ituKesulitan Belajar ? ciri-ciri dan penanganannya jika terjadi pada siswa Bapak/Ibu sekalian.

Children - primary school age children assume that learning should be at school and
given by the teachers rather than by the parents, so that this assumption is no longer willing to lead children to learn at home. Children - children still assumes that learning is an activity that is boring, because it should be prosecuted (both parents and teachers) to always learn and task - the task given by the teacher

Jika kita artikan
Anak – anak usia sekolah dasar menganggap bahwa belajar itu harus di sekolah dan

diberikan oleh guru bukan oleh orang tua, sehingga anggapan ini mengakibatkan anak tidak mau lagi belajar di rumah. Anak – anak masih menganggap bahwa kegiatan belajar merupakan kegiatan yang membosankan, karena harus dituntut (baik orangtua maupun guru) untuk selalu belajar dan mengerjakan tugas - tugas yang diberikan oleh guru

Masalah – masalah atau hambatan dalam belajar itu tidak hanya dialami oleh murid – murid yang
terbelakang saja. Tetapi juga dapat menimpa yang pandai atau yang cerdas.
a. Pada dasarnya masalah belajar dapat di golongkan menjadi :
  • Sangat cepat dalam belajar.
  • Keterlambatan akademik: murid – murid yang memiliki intelgensi normal tapi tidak
  • bisa memanfaatkan secara baik .
  • Lambat belajar: yaitu murid – murid yang tampak memiliki kemampuan yang kurang
  • memadai.
  • Kurang motivasi belajar: murid – murid yang kurang semangat dalam belajar.
  • Sikap dan kebiasaan buruk dalam belajar.
  • Kehadiran di sekolah
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi nya
a. Internal mencakup
⇒ Kondisi fisik, ( seperti kesehatan organ tubuh )
⇒ Kondisi psikis ( seperti kemampuan intelktual )
⇒ Emosional dan kondisi sosial ( seperti kemampuan bersosialisasi dengan lingkungan )

Learning disabilities are problems faced by individuals associated with
belajar.Menurut activity (Grossman, 2001) learning difficulties is a condition where
a feat not achieved in accordance with standard criteria that have been ditetapkan.Senada with
it is, Sugihartono, et al. (2007) explains that the difficulty of learning is a
symptoms appear on the learner characterized by learning achievement
low or below a predetermined norms

Perilaku guru dapat mempengaruhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat
otoriter akan menimbulkan suasana tegang, hubungan guru siswa menjadi kaku,
keterbukaan siswa untuk mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pelajaran
itu menjadi terbatas.
Oleh karena itu, guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan
belajar – mengajar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan guru dalam proses belajar
mengajar sesuai dengan fungsinya sebagai guru dan pembimbing, yaitu:
  • a. Mengarahkan siswa agar lebih mandiri
  • b. Sikap yang positif dan wajar terhadap siswa.
  • c. Perlakuan terhadap siswa secara hangat, ramah, rendah hati, menyenangkan

SEJARAH DAN PAHLAWAN SUMPAH PEMUDA

Sumpah Pemuda – Soempah Poemuda merupakan salah satu tonggak bersejarah dinegeri ini, dimana pada tanggal 28 Oktober 1928 lalu Sumpah pemuda ini dikumandangkan oleh berbagai element Pemuda. Sumpah Pemuda ini merupakan sebuah tonggak penting yang menandainya bersatunya perjuangan kearah persatuan Indonesia. Dan terbukti, pada tanggal 17 Agustus 1945, Semangat Sumpah Pemuda itu kemudian terwujud dalam pendirian Negara kesatuan Republik Indonesia.
Isi Naskah Sumpah Pemuda
SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
  • KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
  • KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
  • KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
 Panitia Kongres Pemuda
Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
  • Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
  • Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
  • Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
  • Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
  • Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
  • Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
  • Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
  • Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
  • Pembantu V : Rochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
  • Peserta : Abdul Muthalib Sangadji; Purnama Wulan; Abdul Rachman; Raden Soeharto; Abu Hanifah; Raden Soekamso; Adnan Kapau Gani; Ramelan; Amir (Dienaren van Indie); Saerun (Keng Po); Anta Permana; Sahardjo; Anwari; Sarbini; Arnold Manonutu; Sarmidi Mangunsarkoro; Assaat; Sartono; Bahder Djohan; S.M. Kartosoewirjo; Dali; Setiawan; Darsa; Sigit (Indonesische Studieclub); Dien Pantouw; Siti Sundari; Djuanda; Sjahpuddin Latif; Dr.Pijper; Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken); Emma Puradiredja; Soejono Djoenoed Poeponegoro; Halim; R.M. Djoko Marsaid; Hamami; Soekamto; Jo Tumbuhan; Soekmono; Joesoepadi; Soekowati (Volksraad); Jos Masdani; Soemanang; Kadir; Soemarto; Karto Menggolo; Soenario (PAPI & INPO); Kasman Singodimedjo; Soerjadi; Koentjoro Poerbopranoto; Soewadji Prawirohardjo; Martakusuma; Soewirjo; Masmoen Rasid; Soeworo; Mohammad Ali Hanafiah; Suhara; Mohammad Nazif; Sujono (Volksraad); Mohammad Roem; Sulaeman; Mohammad Tabrani; Suwarni; Mohammad Tamzil; Tjahija; Muhidin (Pasundan); Van der Plaas (Pemerintah Belanda); Mukarno; Wilopo; Muwardi; Wage Rudolf Soepratman; Nona Tumbel.
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu”Indonesia Raya” gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya. Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie Kong Liong. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau. Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang, yaitu : Kwee Thiam Hong; Oey Kay Siang; John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien kwie.
Tema peringatan Sumpah pemuda 2013
Pada Tahun 2013 ini, Senin 28 Oktober 2013, Kita telah sampai pada peringatan sumpah Pemuda yang ke-85, adapun tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda HSP tahun 2013 ini adalah:
DENGAN SUMPAH PEMUDA, KITA WUJUDKAN PEMUDA YANG SANTUN, CERDAS, INSPIRATIF DAN BERPRESTASI
Sub-Tema:
  • MENUMBUHKAN SEMANGAT BERPRESTASI DI KALANGAN PEMUDA, DEMI KEJAYAAN BANGSA DI MASA DEPAN
  • MENJADIKAN PEMUDA SEBAGAI INSPIRASI DALAM PEMBANGUNAN BANGSA
  • KITA MANTAPKAN KEMBALI KEMANDIRIAN DAN KREATIVITAS PEMUDA INDONESIA
Karakteristik:
  • Kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-85 Tahun 2013 bercirikan:
  • Dilaksanakan dengan kesederhanaan yang lebih mengutamakan fungsi dan manfaat peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-85 Tahun 2013.
  • Dilaksanakan dengan memberikan kesempatan luas kepada pemuda untuk berpartisipasi aktif.
  • Mencerminkan semangat, jiwa, dan nilai-nilai Sumpah Pemuda 1928.
  • Menumbuhkembangkan dan memperkokoh karakter jatidiri bangsa.
  • Dilaksanakan dengan memberikan manfaat untuk memperkokoh karakter dan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Memberikan kesadaran kepada pemuda untuk memiliki kesantunan, meningkatkan kecerdasan, menjadikan dirinya sebagai inspirasi bagi kemajuan lingkungannya dan lebih memacu prestasi dalam kehidupan sehari-hari.

Sumpah Pemuda

Dompyongwetan- Belum lama ini kita baru memperingati hari sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober kemarin. Sumpah pemuda merupakan hasil keputusan Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 28 Oktober 1928, yang kemudian ditetapkan sebagai hari sumpah pemuda. Artikel sumpah pemuda banyak sekali beredar di Internet, biasanya artikel-artikel seperti ini dibutuhkan oleh para pelajar untuk mengerjakan tugas sekolah pada pelajaran Bahasa Indonesia ataupun pelajaran Sejarah.

Pada pembuatan artikel sumpah pemuda, pada awal pembukaan artikel sebaiknya berisi mengenai hal-hal problematika pemuda saat ini atau keadaan pemuda saat ini. Kemudian diteruskan dengan pembukaan sejarah sumpah pemuda, seperti kapan ikrar sumpah pemuda di ikrarkan, berlokasi dimana, siapa penggagasnya, siapa saja yang hadir pada sumpah pemdua dan isi teks sumpah pemuda. Bisa juga ditambahkan dengan beberapa alasan-alasan mengenai diadakanya Kongres Pemuda Kedua.
Artikel sumpah pemuda
Artikel Sumpah Pemuda
Setelah itu, pada artikel tentang sumpah pemuda ditambahkan dengan makna yang bisa diambil dari sumpah pemuda untuk pemuda-pemudi saat ini, agar pemuda saat ini bisa mengambil spirit dari sumpah pemuda. Karena sumpah pemuda itu bukan hanya untuk masa perjuangan dahulu saja, dalam setiap ikrar sumpah pemuda terkandung makna agar pemuda-pemudi bangsa indonesia harus memperjuangkan nasib masa depan bangsa Indonesia. 
Dalam artikel tersebut juga bisa dijelaskan bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemuda-pemudi bangsa untuk bisa menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta berdaulat. Bagaimana cara memperjuangkan keutuhan bangsa Indonesia dari banyaknya pengaruh-pengaruh bangsa asing di Indonesia. Bagaimana cara membenahi luka kejiwaan (mental) berbangsa yang ada sejak era pra-kemerdekaan dan juga bagaimana caranya untuk mencerdaskan bangsa dari Sabang hingga Merauke. Salah satu contoh artikel tentang sumpah pemuda adalah sebagai berikut :

Artikel tentang sumpah pemuda

Sumpah Pemuda merupakan babak baru bagi perjuangan  bangsa Indonesia. Karena, perjuangan yang bersifat lokal (kedaerahan) berubah menjadi perjuangan yang bersifat nasional. Para pemuda jaman dahulu sadar bahwa perjuangan yang bersifat lokal sia-sia belaka. Penjajah dapat mematahkan perlawanan mereka walaupun cukup merepotkan juga. Mereka juga sadar bahwa hanya dengan persatuan dan kesatuan, cita-cita kemerdekaan dapat diraih. 

Oleh karena itu, peristiwa 28 Oktober 1928 tidak layak dan tidak boleh kita lupakan, terlebih oleh para pemuda. Karena, pemudalah yang mengucapkan sumpah tersebut  dan dengan sungguh-sungguh mentaatinya. Saat ini, cita-cita untuk meraih kemerdekaan sudah  tercapai. Lalu, apakah Sumpah Pemuda masih relevan untuk saat ini? Tentu saja Sumpah Pemuda masih berperan penting, yaitu untuk kembali menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang kini kian meredup.  
Para pemuda sepatutnya kembali menggali nilai-nilai luhur yang terkandung  di dalamnya. Nilai-nilai yang ditemukan diharapkan menjadi pendorong dan arah untuk memperkuat kesatuan dan persatuan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pemaknaan tiada henti (terus-menurus) tentang  Sumpah Pemuda. Juga, memberi pemaknaan secara baru sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi aktual. Kesatuan dan persatuan amat penting bagi negara kita yang karakteristik masyarakatnya majemuk berganda, yaitu majemuk secara horisontal dan majemuk secara vertikal. Diharapkan dengan adanya pembahasan sumpah pemuda ini, masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju masyarakat yang adil dan makmur.