Jati diri—atau yang lazim juga disebut identitas—merupakan
ciri khas yang menandai seseorang, sekelompok orang, atau suatu bangsa. Jika
ciri khas itu menjadi milik bersama suatu bangsa, hal itu tentu menjadi penanda
jati diri bangsa tersebut. Seperti halnya bangsa lain, bangsa Indonesia juga
memiliki jati diri yang membedakannya dari bangsa yang lain di dunia. Jati diri
itu sekaligus juga menunjukkan keberadaan bangsa Indonesia di antara bangsa
lain. Salah satu simbol jati diri bangsa Indonesia itu adalah bahasa, dalam hal
ini tentu bahasa Indonesia. Hal itu sejalan dengan semboyan yang selama ini
kita kenal, yaitu “bahasa menunjukkan bangsa”.
Setiap bahasa pada dasarnya merupakan simbol jati diri
penuturnya, begitu pula halnya dengan bahasa Indonesia juga merupakan simbol
jati diri bangsa. Oleh karena itu, bahasa Indonesia harus senantiasa kita jaga,
kita lestarikan, dan secara terus-menerus harus kita bina dan kita kembangkan
agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi modern yang mampu
membedakan bangsa kita dari bangsa-bangsa lain di dunia. Lebih-lebih dalam era
global seperti sekarang ini, jati diri suatu bangsa menjadi suatu hal yang amat
penting untuk dipertahankan agar bangsa kita tetap dapat menunjukkan
keberadaannya di antara bangsa lain di dunia. Namun, bagaimana kondisi
kebahasaan kita sebagai jati diri bangsa saat ini?
Kalau kita lihat secara cermat, kondisi kebahasaan di
Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, terutama penggunaan bahasa Indonesia
di tempat umum, seperti pada nama bangunan, pusat perbelanjaan, hotel dan
restoran, serta kompleks perumahan, sudah mulai tergeser oleh bahasa asing,
terutama bahasa Inggris. Tempat yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia
itu mulai banyak yang menggunakan bahasa yang tidak lagi menunjukkan jati diri
keindonesiaan. Akibatnya, wajah Indonesia menjadi tampak asing di mata
masyarakatnya sendiri. Kondisi seperti itu harus kita sikapi dengan bijak agar
kita tidak menjadi asing di negeri sendiri.
Di sisi lain, kita juga melihat sikap sebagian masyarakat
yang tampaknya merasa lebih hebat, lebih bergengsi, jika dapat menyelipkan
beberapa kata asing dalam berbahasa Indonesia, padahal kosakata asing yang
digunakannya itu ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Misalnya, sebagian
masyarakat lebih suka menggunakan kata di-follow up-i, di-pending,
meeting, dan on the way. Padahal, kita memiliki kata ditindaklanjuti
untuk di-follow up-i, kata ditunda untuk di-pending, pertemuan
atau rapat untuk meeting, dan sedang di jalan untuk on
the way, lalu mengapa kita harus menggunakan kata asing? Sikap yang tidak
“menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia itu, harus kita kikis karena
kita harus mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia sebagai simbol jati diri
bangsa.
Tidak seharusnya kita membiarkan bahasa Indonesia
larut dalam arus komunikasi global yang menggunakan media bahasa asing seperti
itu. Jika hal seperti itu kita biarkan, tidak tertutup kemungkinan jati diri
keindonesiaan kita sebagai suatu bangsa pun akan pudar, bahkan tidak tertutup
kemungkinan terancam larut dalam arus budaya global. Jika hal itu terjadi,
jangankan berperan di tengah kehidupan global, menunjukkan jati diri
keindonesiaan kita sebagai suatu bangsa pun kita tidak mampu. Kondisi seperti
itu tentu tidak akan kita biarkan terjadi. Oleh karena itu, diperlukan berbagai
upaya agar jati diri bangsa kita tetap hidup di antara bangsa lain di dunia.
Dalam konteks kehidupan global seperti itu, bahasa Indonesia sesungguhnya
selain merupakan jati diri bangsa, sekaligus juga merupakan simbol kedaulatan bangsa.
Selain bahasa Indonesia, sastra Indonesia juga
merupakan bagian dari simbol jati diri bangsa. Hal itu karena sastra pada
dasarnya merupakan pencerminan, ekspresi, dan media pengungkap tata nilai,
pengalaman, dan penghayatan masyarakat terhadap kehidupan sebagai suatu bangsa.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang terungkap dalam karya sastra Indonesia
pada dasarnya juga merupakan pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia.
Jika sebagai suatu bangsa, salah satu simbol jati diri
kita adalah bahasa dan sastra Indonesia; sebagai anggota suatu komunitas etnis
di Indonesia, simbol jati diri kita adalah bahasa dan sastra daerah. Oleh
karena itu, sebagai suatu simbol jati diri kedaerahan, bahasa dan sastra daerah
juga harus kita jaga dan kita pelihara untuk menunjukkan jati diri dan
kebanggaan kita sebagai anggota masyarakat daerah.
Sebagai warga negara Indonesia, kita tidak boleh
kehilangan jati diri kita sebagai suatu bangsa dan sebagai putra daerah, kita
tidak boleh kehilangan jati diri kedaerahan kita agar kita tidak tercerabut
dari akar budayanya. Sebagai putra daerah, kita tidak boleh kehilangan jati
diri kedaerahannya, dan sebagai putra Indonesia, kita tidak boleh kehilangan
jati diri kita sebagai suatu bangsa.
Selain terungkap dalam simbol bahasa dan sastra, jati
diri kita tercermin pula dari kekayaan seni budaya, adat istiadat atau tradisi,
tata nilai, dan juga perilaku budaya masyarakat. Terkait dengan itu, Indonesia
amat kaya akan keragaman seni budaya, adat istiadat atau tradisi, dan juga tata
nilai dan perilaku budaya. Sebagai unsur kekayaan budaya bangsa, seni budaya,
adat istiadat atau tradisi, tata nilai, dan perilaku budaya perlu dilestarikan
dan dikembangkan sebagai simbol yang dapat mencerminkan jati diri bangsa, baik
dalam kaitannya dengan jati diri lokal maupun jati diri nasional.
Satu hal lagi yang dapat menjadi simbol jati diri
adalah kearifan lokal. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan
lokal yang merupakan pencerminan sikap, perilaku, dan tata nilai komunitas
pendukungnya. Kearifan lokal itu dapat digali dari berbagai sumber yang hidup
di masyarakat, yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi leluhurnya
dalam bentuk pepatah, tembang, permainan, syair, kata bijak, dan berbagai
bentuk lain. Kearifan lokal itu sarat nilai yang dapat diimplementasikan dalam
kehidupan masa kini yang dapat memperkuat kepribadian dan karakter masyarakat,
serta sekaligus sebagai penyaring pengaruh budaya dari luar.
Sebagai simbol jati diri bangsa, bahasa Indonesia
harus terus dikembangkan agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana
komunikasi yang modern dalam berbagai bidang kehidupan. Di samping itu, mutu
penggunaannya pun harus terus ditingkatkan agar bahasa Indonesia dapat menjadi
sarana komunikasi yang efektif dan efisien untuk berbagai keperluan. Upaya ke
arah itu kini telah memperoleh landasan hukum yang kuat, yakni dengan telah
disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut merupakan amanat dari
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus
merupakan realisasi dari tekad para pemuda Indonesia sebagaimana diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda, tanggal 28 Oktober 1928, yakni menjunjung bahasa persatuan
bahasa Indonesia.
Dalam menjalani kehidupan pada era global saat ini,
jati diri lokal ataupun jati diri nasional tetap merupakan suatu hal yang amat
penting untuk dipertahankan agar kita tetap dapat menunjukkan keberadaan kita
sebagai suatu bangsa. Jati diri itu sama pentingnya dengan harga diri. Jika
tanpa jati diri, berarti kita tidak memiliki harga diri. Atas dasar itu, agar
menjadi suatu bangsa yang bermartabat, jati diri bangsa itu harus diperkuat,
baik yang berupa bahasa dan sastra, seni budaya, adat istiadat, tata nilai,
maupun perilaku budaya dan kearifan lokalnya.
Untuk memperkuat jati diri itu, baik yang lokal maupun
nasional, diperlukan peran serta berbagai pihak dan dukungan aturan serta
sumber daya yang memadai. Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam
memperkuat jati diri bangsa itu. Dengan jati diri yang kuat, bangsa kita akan
makin bermartabat sehingga mampu berperan—bahkan juga bersaing—dalam kancah
kehidupan global.
15 April 2015
Oleh : Arief Bahtiar, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar